Nekat Beroperasi, Angkutan Sampah Mandiri Digelandang ke Kantor Satpol PP 

  • Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bersama Satpol PP, kembali menangkap angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi, Senin (14/7/2025).

Angkutan mandiri di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan ini diamankan saat mengangkut sampah di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

HONDA 2025

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, sopir bersama mobil angkutan sampah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.


"Kami mendapatkan laporan dari anggota di lapangan, adanya mobil mandiri ilegal atau tidak resmi mengangkut sampah disalah satu mal. Kita bekerjasama dengan Satpol dan dibawa ke kantor Satpol untuk dilakukan tindakan hukum," kata Reza.

Angkutan mandiri ilegal ini disampaikan Reza, dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Mereka juga diminta untuk segera bergabung dengan LPS.

"Ini kita sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan itu dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," terang Reza.


Reza mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, berdasarkan aturan, sampah mal atau pusat perbelanjaan diangkut langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru.

"Dan tentunya kita mengimbau, mal inikan sudah pasti dari DLHK yang mengangkut sampahnya," ucapnya.

Dikatakannya, jika sampah yang dihasilkan oleh mal diangkut oleh angkutan mandiri ilegal, dikawatirkan akan terjadi tumpukan sampah.

"Karena yang kita khawatirkan kalau yang mandiri-mandiri (diluar LPS) ini yang mengangkut sampahnya, kita tidak tau ini dibuangnya kemana, jadi sangat riskan," pungkasnya. ***



Baca Juga